Pernah mendengar SWDKLLJ??? cobalah bro2 semua perhatikan STNK kendaraan. Waktu kita membayar pajak kendaraan otomatis kita akan dikenai cost SWDKLLJ. Trus SWDKLLJ apakah itu??? fungsinya buat apa???
Yups, SWDKLLJ yaitu kepanjangan dari Sumbangan Harus Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ masing-masing bayar pajak kendaraan, otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Service Raharja (tidaklah Jaja Miharja loh hehehe…). Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s. d. 250 cc akan dikenai tarif Rp35rb. Sedang untuk tipe sedan, jip dll sebesar Rp143rb.
Manfaat yang didapat dari SWDKLLJ yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi apabila berjalan kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang diperoleh oleh Service Raharja berdasarkan pada Ketentuan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 serta 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Tetaplah (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta
Bagaimana caranya dapatkan santunan???
1. Menghubungi kantor Service Raharja paling dekat.
2. Isi formulir mengajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat informasi kesehatan dari dokter yang melindungi/RS, KTP/jati diri korban/ahli waris korban).
3. Apabila korban luka2 jadi dilampirkan kuitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedang apabila meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
4. Hak santunan jadi gugur apabila mengajukan kian lebih 6 bln. mulai sejak terjadinya musibah atau tidak ditangani penagihan kurun waktu 3 bln. mulai sejak hak santunan di setujui oleh Service Raharja.
Oh ya, santunan ini diberikan bukan hanya pada seorang/pengemudi namun juga berlaku pada beberapa penumpang yang ikut jadi korban kecelakaan.
Jadi jangan sampai terlambat memprosesnya
loading...