Cara Berwudhu yang Benar Saat Berpuasa, Hukum Berkumur Ketika Puasa

Assalamualaikum ustadz, Apakah ketika bulan puasa kita diwajibkan berkumur-kumur dan Istinsyaq? Apakah tidak akan membatalkan puasa, Mohon penjelasannya!

Terima kasih

Cara Berwudhu yang Benar Saat Berpuasa, Hukum Berkumur Ketika Puasa

Cara Berwudhu yang Benar Saat Berpuasa, Hukum Berkumur Ketika Puasa

Wa'alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh

Cara Berwudhu Saat Berpuasa sama dengan cara berwudhu pada umumnya. Artinya tetap melakukan kumur-kumur, dan beristinsyaq (menghirup air ke dalam hidung). Hanya saja, tidak boleh dilakukan terlalu keras, karena dikhawatirkan air yang dikumr atau dihirup bisa masuk ke lambung.

Berikut adalah dalilnya,

Dari Laqith bin Shabrah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَسْبِغِ الْوُضُوءَ، وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

"Sempurnakanlah wudhu, bersungguh-sungguhlah ketika istnisyaq (menghirup air ke dalam hidung), kecuali ketika kamu sedang puasa." (Shahih, HR. Ashabus Sunan)

Dalam Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawi’ah, 15/280 dijelaskan,

فأمره صلى الله عليه وسلم بإسباغ الوضوء ثم قال : (وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً) فدل ذلك على أن الصائم يتمضمض ويستنشق ، لكن لا يبالغ مبالغة يخشى منها وصول الماء إلى حلقه ، أما الاستنشاق والمضمضة فلابد منهما في الوضوء والغسل ؛ لأنهما فرضان فيهما في حق الصائم وغيره

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyempurnakan wudhu, kemudian beliau bersabda,

‘Bersungguh-sungguhlah ketika istinsyaq, kecuali jika kamu sedang puasa’

Hal ini menunjukkan bahwa orang yang berpuasa juga berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Namun tidak boleh terlalu keras, karena dikhawatirkan air akan masuk kerongkongannya. Sementara istinsyaq dan berkumur tetap harus dilakukan dalam wudhu maupun mandi, karena keduanya merupakan kewajiban dalam wudhu, baik untuk orang yang puasa maupun lainnya.

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya,

‘Apakah berkumur tidak diwajibkan dalam wudhu bagi orang yang sedang berpuasa?’

Jawab beliau,

ليس هذا بصحيح، فالمضمضة في الوضوء فرض من فروض الوضوء، سواء في نهار رمضان أو في غيره للصائم ولغيره

Ini tidak benar. berkumur ketika wudhu termasuk salah satu kewajiban dalam wudhu. Baik dilakukan di siang hari ramadhan atau waktu lainnya bagi orang yang puasa.

(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, jilid 19, Bab: Pembatal Puasa)

Jadi kesimpulannya, orang yang sedang berpuasa tetap wajib untuk berkumur-kumur dan Istinsyaq ketika sedang wudhu, Namun harus lebih hati-hati, karena dikhawatirkan air akan masuk dalam tubuh.


Catatan: Wajibnya Berkumur-kumur dan Istinsyaq ketika Berwudhu

Berkumur-kumur yang dalam bahasa arabnya Madhmadhah, adalah memasukkan air ke dalam mulut lalu menggerak-gerakkannya di dalam.

Sedangkan istinsyaq adalah memasukkan air ke dalam lubang hidung dan menghirupnya hingga ke pangkal hidung. Sementara istinsyar, adalah mengeluarkan air dari dalam hidung setelah beristinsyar.

Berkumur-kumur dan beristinsyar adalah bagian dari membasuh wajah yang diperintahkan dalam ayat di atas. Sedangkan membasuh wajah ketika berwudhu hukumnya wajib, maka berkumur-kumur dan beristinsyaq juga wajib menurut pendapat yang lebih shahih. (Shahih Fiqih Sunnah: 1/150)

Syaikh Abdurahman bin Nashir al-Sa'di dalam tafsirnya, Taisir al-Kariim al-Rahmaan fii Tafsiir Kalaam al-Mannaan, mengeluarkan dari ayat di atas beberapa faidah hukum yang banyak. Pada urutan ke tujuh, beliau mengatakan: Perintah membasuh wajah. Yaitu yang  didapatkan dari bagian muka, dimulai secara memanjang (meninggi) dari tempat tumbuhnya rambut normal hingga tulang rahang dan dagu, melebarnya dari telinga satu sampai telinga yang lain. Masuk di dalamnya, berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya) yang dijelaskan oleh sunnah. Juga masuk dalam bagiannya, rambut-rambut yang tumbuh padanya. Tapi jika tipis harus menyampaikan air ke kulit, dan jika lebat maka cukup yang nampak saja.

Lebih jelasnya, kami uraikan empat alasan yang mewajibkan Berkumur-kumur dan Istinsyaq ketika sedang berwudhu:

1. Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan untuk mencuci wajah, sedangkan mulut dan hidung adalah bagian dari wajah yang bagian dalam. Tidak ada alasan mengkhususkan wajah bagian luarnya saja, tidak bagian dalamnya. Padahal semua bagian tersebut termasuk wajah, sebagaimana mata, alis, pipi, jidat dan lainnya.

2. Allah memerintahkan pada kita untuk mencuci wajah secara mutlak, sementara Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjabarkannya dengan perbuatan dan penyampaian. Beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung setiap kali berwudhu. Tidak pernah didapatkan nukilan, beliau meninggalkannya walau pada saat beliau membasuh bagian yang penting-penting saja. Jika perbuatan tersebut untuk melaksanakan suatu perintah, maka hukumnya sama dengan hukum perintah tersebut, yaitu menunjukkan wajibnya. (Lihat: Syarah al-Umdah, Ibnu Taimiyah: 1/178; dan at-Tamhid, Ibnu Abdil Barr: 4/36).

3. Perintah berkumur-kumur disebutkan dalam sejumlah hadits, di antaranya dalam hadits Luqaith bin Shabrah:

إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ

"Apabila kamu berwudhu, maka berkumur-kumurlah." (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah. Dinukil dari Shahih Fiqih Sunnah: 1/151.)

4. Tentang istinsyaq dan istintsar telah diriwayatkan secara shahih dari sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam:

مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْثِرْ

"Siapa yang berwudhu hendaknya ia beristintsar." (HR. Bukhari, Muslim, dan selain keduanya)

وَإِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِى أَنْفِهِ مَاءً ثُمَّ لْيَنْتَثِرْ

"Dan apabila salah seorang kamu berwudhu, maka hendaknya ia memasukkan air ke dalam hidungnya lalu ia keluarkan kembali." (HR. Bukhari, Muslim, dan selain keduanya)

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ

"Apabila seorang kamu berwudhu hendaknya dia beristinsyaq." (HR. Muslim)

أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

"Sempurnakan wudhu dan sela-sela di antara jari-jemari serta bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke hidung (istinsyaq) kecuali saat engkau sedang berpuasa." (HR. Ashabus Sunan)


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Rasulullah mengkhususkan istinsyaq dengan perintah, bukan karena hidung lebih penting untuk dibersihkan daripada mulut. Bagaimana mungkin, padahal mulut lebih mulia karena digunakan untuk berdzikir dan membaca Al-Qur'an, serta mulut lebih sering berubah baunya? Namun –wallahu a'lam- karena syariat telah memerintahkan untuk membersihkan mulut dengan siwak dan menegaskan perihalnya. Mencuci mulut sesudah dan sebelum makan disyariatkan menurut sebuah pendapat. Telah diketahui perhatian syariat untuk membersihkan mulut, berbeda dengan hidung. Jadi, membersihkan hidung di sini untuk menjelaskan hukumnya, karena dikhawatirkan perkara ini akan diabaikan." (Syarh al-'Umdah: 1/179-180)

Kendati demikian, masalah ini sudah dibicarakan ulama sejak dahulu dan terdapat perbedaan tentang status berkumur-kumur dan beristinsyaq saat berwudhu. Ada sebagian yang menyatakannya mandub/sunnah, mereka mengambil hujjah dari hadits Rifa'ah bin Rafi' tentang kisah orang yang buruk shalatnya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam  bersabda kepadanya:

"Sesungguhnya tidak akan sempurna shalat salah seorang kalian hingga ia berwudhu dengan sempurna sebagaimana diperintahkan Allah, yaitu ia membasuh wajahnya, kedua tangannya hingga siku,mengusap kepalanya dan mencuci kedua kakinya hingga mata kaki." (HR. Ashabus Sunan dan selain mereka)

Pada hadits diatas, Rasulullah tidak menyebutkan tentang berkumur-kumur dan istinsyaq dalam wudhu. Hal ini seperti yang disebut dalam QS. Al-Maidah: 6. Nah, dari hadits dan ayat inilah mereka beranggapan bahwa penyebutan wajah di sini bukan perkara ijmal (global) yang membutuhkan perinciannya dari sunnah. Ini juga merupakan pendapat yang tidak bisa dibatilkan.

Hanya saja berkumur-kumur dan istinsyaq serta intintsar dalam wudhu adalah jelas dilaksanakan dan diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam sebagai bagian pelaksanaan bersuci untuk shalat. Bahkan bagian dari pelaksanaan perintah Allah dalam membasuh wajah saat berwudhu. Dan sebaik-baik keputusan dalam ibadah adalah ittiba' kepada sunnah Rasulullah. Wallahu Ta'ala A'lam.
loading...