Jejaring sosial belakangan ini dibuat gaduh oleh postingan seorang perempuan setengah baya yang mendiskreditkan muslimah.
Dalam postingan tersebut, perempuan yang bernama Emmy Hafild menyebut, “Aku bersanggul kalau ada upacara adat saja, tapi kalau ada yang mengatakan bersanggul tidak sesuai dengan syariah, saya akan berjihad mempertahankan sanggul, seperti saya berjihad mempertahankan kebaya sebagai busana muslimah Indonesia,” katanya, Selasa (23/2).
Lebih lanjut, ia mengatakan, “Saya tidak mau nenek saya dan ibu saya yg bersanggul dan berkebaya dan merupakan muslimah yang taat dikatakan tidak syariah. Saya berjihad melawan Arabisasi.”
Tentu saja tulisan tersebut menuai protes keras dari net citizen, “Maaf mba Emmy Hafild, saya kira tidak ada yang namanya Arabisasi, karena perintah hijab (menutup aurat) sudah tertulis di kitab suci Al-Quran dan jelas ditulis batasannya seperti apa, jadi bukan budaya arab yg kita tiru ato kita bawa2 ke Indonesia, itu langsung perintah Allah sama seperti perintah sholat dll… tapi semua kembali lagi kepada masing-masing individu untuk melaksanakan perintah Tuhan atau tidak,” tulis Syifa Ahmad Ari dalam komentar status yang sudah dibagi oleh 805 orang.
Allah telah memerintahkan muslimah untuk menutupi auratnya dengan jilbab jelas memiliki tujuan tertentu. Dia memberikan petunjuk kepada manusia bahwa akan ada suatu golongan dari kaum perempuan yang berpakaian–tetapi telanjang.
Dia menurunkan ayat yang berisi perintah wajib kepada muslimah untuk berjilbab. Dalam Al-qur’an surat Al-Ahzab ayat 59 Allah berfirman “wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang beriman, “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenali, sehingga mereka tidak diganggu.”
Demikian pula dalam surat An Nuur ayat 31, “dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka selain yang biasa tampak…”
Kedua ayat tersebut adalah dalil yang dijadikan landasan dalam Islam untuk menyeru kepada para muslimah agar segera menutup auratnya secara totalitas dan tidak menampakkannya kecuali yang biasa terlihat dan kecuali kepada yang berhak untuk melihatnya.
loading...