Pemerintah Indonesia diminta segera menarik produk Johnson & Johnson menyusul keputusan pengadilan Amerika Serikat (AS) yang mengabulkan gugatan Jackie Fox, wanita asal Alabama yang menderita kanker ovarium setelah menggunakan bedak Baby Powder dan Shower to Shower selama puluhan tahun.
Dalam kasus itu, Johnson & Johnson didenda 72 juta dolar AS (sekitar Rp 1 Trilun) terdiri dari 10 juta dolar AS akibat kerugian nyata dan 62 juta sebagai hukuman ganti rugi.
Pengamat kebijakan publik dan perlidungan konsumen Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) Zaim Saidi mengatakan, kalau pengadilan Amerika sudah menyatakan Johnson & Johnson bersalah bahkan memerintahkannya membayar denda, sudah terbukti secara hukum bedak Johnson & Johnson memiliki kandungan yang bisa menimbulkan kanker atau karsinogen, seperti asbestos.
“Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia harus bertindak nyata. Produk Johnson & Johnson yang beredar di Indonesia kemungkinan sama dengan yang beredar di Amerika. Makanya, pemerintah harus memeriksa produk Johnson & Johnson yang mengandung zat kimia penyebab kanker, terutama bedak dan samponya,” kata Zaim seperti dikutip Republika, Kamis (25/2/2016).
Menurut Zaim, pemerintah harus menarik semua produk Johnson & Johnson yang ada di Indonesia. Terutama bedak dan sampo untuk diperiksa, apakah ada kandungan zat kimia karsinogen.
Selain itu, guna melindungi konsumen, pemerintah sebaiknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak memakai produk Johnson & Johnson dulu sebelum dipastikan keamanannya.
Selain Fox yang kemudian meninggal pada Oktober 2015 dan gugatan diteruskan anak asuhnya Marvin Salten, telah tercatat lebih dari 12.000 wanita di seluruh dunia mengajukan gugatan atas Johnson & Johnson.
Sementara itu, Johnson & Johnson diprediksi akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut.
“Kami bersimpati dengan keluarga penggugat tapi perusahaan percaya bedak kosmetik tersebut aman karena didukung oleh penelitian ilmiah,” kata Johnson & Johnson dalam pernyataan resminya seperti dikutip Washintonpost, Rabu (24/2/2016).
Perusahaan produk kesehatan raksasa Johnson & Johnson (J&J) didenda USD72 juta atau Rp965,5 miliar ( kurs Rp13.410 per USD), pada keluarga wanita yang divonis mengalami kanker ovarium lantaran menggunakan bedak yang diproduksi perusahaan. Ini merupakan kasus pengadilan pertama yang masuk ke pengadilan.
Silahkan share artikel ini kepada semua temanmu.
loading...