Sudah ada surat keterangan hilang SIM dan STNK, Polisi ini tetap minta 200 ribu


Tilang menilang merupakan kewajiban Polisi di jalan raya, jika memang pengendara terbukti bersalah, maka Polisi berhak untuk menilangnya.

Namun, bukan berarti Polisi juga asal tilang saja, ada prosedur yang harus dilakukan dalam hal menilang pemotor/ pengendara yang melakukan pelanggaran.

Seperti kami kutip dari Wikipedia, Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).

Terkait masalah tilang menilang, seorang netizen bernama Dewie R Sidauruk dalam Facebooknya menuliskan kisah yang dialami oleh adik sepupunya, berikut tulisannya:

“Ini dia tadi polisi yang nilang di jalan…
Padahal udah ada surat keterangan hilang sim dan stnk… Tapi tetep mau ambil motor atau ngasih 200 ribu… Awal nya minta 400 rb
*pengalaman adik sepupu tadi pagi!!! Pak polisi kasian anak-anak mu makan uang tidak halal :))” tulis Dewie di Facebooknya pada Sabtu 20 Februari 2016 kemarin.

Berikut ini foto yang diupload oleh Dewie:



Sampai tulisan ini kami muat, postingan ini sudah dishare lebih dari 30ribu pengguna Facebook. Bagaimana komentar kalian?
loading...